SEKILAS PUPUK KUJANG
PT Pupuk Kujang (“Perusahaan”) didirikan pada tanggal 9 Juni 1975 berdasarkan Akta No. 19 tanggal 9 Juni 1975 oleh dan di hadapan Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH, di Jakarta. PT Pupuk Kujang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pupuk nasional. Perusahaan melaksanakan kegiatan pengolahan (proses transformasi) bahan organik dan anorganik melalui proses kimia, serta berbagai kegiatan untuk mendukung pertanian yang terintegrasi dengan kegiatan perdagangan, atau menghasilkan produk berupa barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
Pabrik Perusahaan dibangun di atas tanah seluas 510 hektar di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Pabrik pertama disebut Pabrik Kujang 1A dengan kapasitas produksi 570.000 ton/ tahun pupuk urea dan 330.000 ton/tahun amoniak.
PROFIL PUPUK KUJANG
Visi Misi Perseroan adalah Menjadi industri kimia dan pendukung pertanian yang berdaya saing dalam skala nasional. Menghasilkan produk bermutu dan melakukan perdagangan yang berdaya saing tinggi dengan mengutamakan kepuasan pelanggan.
PT Pupuk Kujang (Perseroan) merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itulah, Perseroan tidak hanya melaksanakan kegiatan produksi untuk kepentingan komersial, melainkan juga menjadi pelaksana program pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi.
Berdasarkan Anngaran Dasar Perusahaan yang teruang dalam AKTA No. 24 Tanggal 19 Januari 2011, khususnya Pasal 3, maksud dan tujuan Perusahaan adalah melakukan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia, agrokimia, agroindustri, dan kimia lainnya serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Dasar Hukum Pendirian
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1975 tentang Penyertaan Modal Negara RI untuk pendirian perusahaan Perseroan (Persero) di bidang industri pupuk.
2. Akta No. 19 tanggal 9 Juni 1975 di hadapan Notaris Soeleman Ardjasas mita, SH, di Jakarta.
Kepemilikan
1. PT Pupuk Indonesia (Persero) 99,99% kepemilikan saham
2. Yayasan Kesejahteraan Warga Pupuk Kujang 0,01% kepemilikan saham.
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp3.697.744.000.000 yang terbagi atas 3.697.744 lembar saham dan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp924.436.000.000 atau sejumlah 924.436 lembar saham
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id