SEKILAS PERUM JAMKRINDO
Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki fokus kegiatan usaha pada bidang penjaminan kredit, baik konvensional maupun syariah. Sejarah pendirian Jamkrindo sendiri diawali dengan pendirian Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada pertengahan tahun 1970, yang dilandasi oleh kondisi riil perkembangan koperasi yang masih tertinggal dibandingkan dengan perusahaan milik negara dan perusahaan swasta. Dalam perkembangannya, LJKK kemudian diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981 yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tanggal 31 Mei 1985 tentang Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi. Perum Jamkrindo merupakan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum (Perum). Oleh karenanya, Perusahaan belum dapat melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO), sehingga kepemilikan saham 100% ada pada Pemerintah Republik Indonesia.
PROFIL PERUM JAMKRINDO
Perum Jamkrindo berkomitmen secara penuh dalam melaksanakan dan menunjang kebijakan maupun program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dalam upaya mensejahterahkan kehidupan bangsa. Sebagai perusahaan BUMN, Perum Jamkrindo berkomitmen secara penuh dalam melaksanakan dan menunjang kebijakan maupun program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dalam upaya mensejahterahkan kehidupan bangsa. Implementasi komitmen tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pemberian bantuan konsultasi manajemen berupa pemberian jaminan kredit bersifat tunai dan non-tunai, yang diberikan oleh Bank atau Badan Usaha kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM dan Koperasi). Dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat secara merata dan memudahkan aksesibilitas, Perum Jamkrindo terus melakukan pengembangan jaringan kerja hingga ke pelosok negeri serta melakukan perbaikan dan pengembangan pada kualitas layanan.
Dasar Hukum Pendirian
UU Nomor: 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
• PP Nomor: 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
• PP Nomor: 41 Tahun 2008 Tentang Perum Jaminan Kredit Indonesia
• Peraturan Presiden Nomor: 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan
• Kep Men Nomor. 77 Tahun 2011 tentang Penetapan / ijin Sebagai Perusahaan Penjaminan
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 5/POJK.05/2014 tanggal 17 April 2014 tentang Perizinan Usaha dan Lembaga Penjaminan
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 6/POJK.05/2014 tanggal 17 April 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 7/POJK.05/2014 tanggal 17 April 2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan Kepemilikan
Modal Dasar
Rp6.638.733.365.160,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
Nasional
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id